Pasalnya dia diduga kerjasama dengan orang luar dari amanah membentuk kelompok seolah-olah dari amanah dia suruh menagih
Mobil DP 1047 ta diduga dia pergunakan untuk menipu dan memeras salah satu masyarakat sp-2 Mahalona yang nomor rumah 98, dia suruh orang berinisial ty dan teman-temanya (mereka ini beralamat di kota Palopo) mengaku kolektor dari amanah, padahal kuat dugaan setelah uang ada mereka bagi-bagi,
orang yang berinisial fd beralamat di depan kantor lurah surutangga BTN bogar kota Palopo, untuk melakukan aksinya diduga kerjasama orang yang berinisial HSP beralamat di sp-2 Mahalona nomor rumah 98 dan mengajar di sp-3 Mahalona (guru sdn sp-3 Mahalona) diduga sebagai atas nama di cash back
STNK mobil DP 1047 taDiminta pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian polres kota Palopo dan kepolisian polres Luwu timur segera untuk menindak lanjuti hal tersebut diatas, dan memberikan hukuman yang setimpal (penjarakan) yakni soal penipuan dan pemerasan, serta mengembalikan semua uang yang telah mereka ambil dari korban yang jumlahnya kurang lebih Rp 250 juta, jumlah ini diketahui pada saat yang berinisial ty dan teman-temannya datang menagih pada Juli tahun 2017, dia bilang bayar Miki pak sudah banyak uangta masuk berjumlah Rp 250 jt, kata ty (BP/red)

FOLLOW THE Buser Press Kunjungi dan Pasang Sekarang
Follow Buser Press on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram